detakhukum.com,Jakarta-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi dalam kasus somasi kasus permohonan penghapusan akta nomor 1152 atas nama Soeprapti.Bukti dan eksepsi itu diajukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Menanggapi perilaku hakim itu,kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto,JJ Amstrong Sembiring mengatakan,penolakan dari majelis hakim ini membuktikan bila Sofyan Djalil telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB,Agus Widjayanto.
“Semua bukti ditolak hakim.Dari bukti permulaan,eksepsi,dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim,”kata Amstrong dalam keterangannya,Jumat (28/5/2021),dilansir dari Sindonews.
Menurut Amstrong,putusan hakim tepat sebab tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa menurut peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
Amstrong menambahkan,pihak tergugat mengeluarkan surat balasan biar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Para tergugat ini seenaknya saja,abad mengeluarkan surat balasan harus suruh diuji di PTUN,mana bisa.Surat jawaban itu tidak bersifat faktual,tidak bersifat individual,dan tidak sifat final,”tutur mantan capim KPK ini.
Berbeda dengan Surat Keputusan,yang bersifat kasatmata,perorangan dan tamat.Masa harus diajari,sambungnya.
Amstrong menyampaikan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan,maka tak mampu dibawa ke ranah PTUN.
Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan asas transparansi, profesionalitas,dan akuntabilitas.Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan acara menyikapi bukti tertulis.
Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban durjana tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya no 24A,Tebet,Jakarta Selatan.
Sertifikat miliknya di balik nama atas namaSoerjani Sutanto dengan sertifikat hibah yang peralihan haknya bodong alasannya adalah berasal dari sertifikat kuasa mutlak.Haryanti jadinya melayangkan gugatan terhadap Kementerian ATR,kantor Pertanahan Jakarta Selatan,dan Kantor daerah BPN DKI Jakarta.(sin/dth)
Sumber stt.ac.id