Hakim Tolak Somasi Praperadilan Habib Rizieq Shihab


detakhukum.com,Jakarta– Hakim tunggal pengadilan Negeri  Jakarta  Selatan Akhmad Sahyuti menolak somasi praperadilan Habib Rizieq Shihab,dan mengatakan penetapan Habib Rizieq selaku tersangka dan penahanan sudah sesuai mekanisme.





Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.





Mengadili,menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,kata Hakim Akhmad Sahyuti,diruang sidang,selasa (12/1).





Menurut Hakim,bahwa penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sah karena telah memenuhi bagian dua alat bukti yang sah.





Praperadilan ini diajukan kuasa aturan Habib Rizieq Shihab supaya status tersangka dan penahanan kepada dirinya terkait masalah kerumunan petamburan dibatalkan.





Dengan ditolak permohonan praperadilan ini,proses hukum terhadap Rizieq Shihab terus berlanjut.





Sebelumnya,tim kuasa aturan Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan somasi praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan,yang diajukan kepengadilan Negeri Jalarta Selatan,selasa (15/12).





Yang kita permaslahkan penetapan tersangka,penahanan dan penangkapan Habib Rizieq,tergugat itu pihak polda metro jaya,kata Azis Yanuar,penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.





Sidang pertama kali digelar senin (4/1) dengan acara membacakan permintaan dari pemohon.





Habib Rizieq  ditetapkan sebagai tersangka perkara kerumunan petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.





Penyidik polda metro jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq sejak ahad (13/12)





Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri sesudah ditetapkan selaku tersangka atas kasus kerumunan petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.





Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki angkat bicara pascaputusan,penolakan seluruh somasi praperadilan kubu Habib Rizieq.





Kopmbes Hengki menegaskan apa yang sudah dikerjakan penyidik Ditreskrimum polda Metro Jaya kepada penanganan kasus Habib Rizieq sudah berdasar hukum.





Artinya.apa yang dikerjakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum hukum yang berlaku,tegas kombes Hengki pada wartawan di PN Jakarta Selatan,(12/1).





Kata beliau,penyidik akan segera menyerahkan berkas kasus Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Agar JPU dapat segera mengusut berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.





Proses aturan selanjutnya yakni dari penyidik pastinya akan menyerahkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dikerjakan,diteliti dan dikerjakan pastinya nanti di sidang terkait duduk perkara materi pokok kasus,kata Kombes Hengki.(Red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama