Jadi Tersangka, Berikut 3 Kasus Yang Menjerat Habib Rizieq Shihab


detakhukum.com, BogorHabib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam masalah RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini yakni status ketiga yang disandang Habib Rizieq semenjak perkara kerumunan Petamburan.





Sebagaimana diketahui, perkara RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq berasal dikala Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.





Andi Tatat dilaporkan lantaran dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Ketika Satgas akan melaksanakan tes swab, Habib Rizieq tengah melakukan perawatan di RS UMMI Bogor.





Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Habib Rizieq telah menyandang dua status tersangka. Berikut ini daftarnya:





1. Kasus Kerumunan Petamburan





Polisi telah memutuskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku tersangka penghasutan serta melawan petugas dalam kasus kerumunan pesta di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dikala ini resmi ditahan polisi pada 12 Desember.





Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalankan penahanan untuk 20 hari pertama semenjak 12 Desember sampai 31 Desember 2020.





“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” ujar kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).





Sepanjang menjalankan investigasi Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung mulai pukul 11.30 WIB sampai 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).





“Selanjutnya dalam pemeriksaan, penyidik menunjukkan 84 pertanyaan yang ditanyakan terhadap tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan juga tadi final jam 22.00 WIB,” ucap Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia, Irjen Argo Yuwono saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.





2. Kasus Kerumunan Megamendung





Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia pun memutuskan status Habib Rizieq Shihab selaku tersangka perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq sebelumnya sudah menjadi tersangka masalah penghasutan terkait kerumunan di Petamburan.





“Rizieq tersangkanya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).





Berbeda dengan masalah di Petamburan, Andi menyampaikan tidak tampakpanitia dalam masalah kerumunan di Megamendung itu. Penyidikan saat ini terus dikembangkan oleh Bareskrim.





“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, ia eksklusif, tidak ada kepanitiaan jikalau di Megamendung,” tutur beliau.





3. Kasus Tes Swab RS UMMI





Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memutuskan tiga orang selaku tersangka terkait perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.





“Penyidik telah melakukan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang selaku tersangka. Rizieq, Dr.Tatat, Hanif Alattas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).





Andi menyampaikan tim penyidik telah mempersiapkan investigasi terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berjalan pekan ini.





“Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka),” tuturnya.





Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia sudah mengusut Habib Rizieq, istri dan juga menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya dan Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya mengerjakan investigasi di Rutan Polda Metro.





Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi menyampaikan investigasi Syarifah dan juga Hanif dijalani di Rutan Polda Metro Jaya menurut ajakan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah final. (bgrdly/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama