Jokowi Teken Pp Turunan Uu Cipta Kerja: Upah Buruh Tak Pikirkan Kebutuhan Hidup Patut


detakhukum.com, Jakarta – UU Cipta Kerja kini mempunyai hukum turunan gres antara lain soal pengupahan. Namun, ada yang menjadi sorotan, salah satunya soal perhitungan upah minimum Nomor 36 Tahun 2021 wacana Pengupahan yang diteken Jokowi.





Dalam hukum yang gres diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu, upah minimum ditetapkan menurut kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, bukan lagi menurut keperluan hidup layak.





Peraturan baru ini ialah aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan pada 2 November 2020.





Aturan soal upah per jam.





PP yang menjadi salah satu hukum turunan UU Cipta Kerja ini sekaligus mencabut hukum sebelumnya, yaitu PP nomor 78 tahun 2015. Salah satu poin teranyar dalam PP ini mengenai upah berdasarkan satuan waktu, adalah upah per jam.





Pada pasal 16, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan secara paruh waktu.





“Upah per jam dibayarkan menurut janji antara pebisnis dan pekerja/buruh.” Pasal 16 ayat 2 PP No.36 Tahun 2021.





Bagaimana formula perkiraan upah per jam?





Mengacu pada Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021:





“Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.”





Maka, dihitung dengan formula selaku berikut:





Upah Per Jam = Upah Sebulan/126*





Meski ada hukum upah per jam, beleid gres dalam turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengendalikan tentang upah minimum.**





  • *Angka penyebut adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam mengikuti pergantian media jam kerja atau buruh paruh waktu.
  • **Dalam Pasal 25 berisikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.




Tak lagi menghitung unsur kebutuhan hidup layak.





Dalam PP Nomor 78 tahun 2015, penetapan upah minimum dijalankan setiap tahun menurut kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan kemajuan ekonomi.





Namun dalam peraturan yang baru, upah minimum diputuskan berdasarkan keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan. Yang dimaksud dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi: paritas daya beli, tingkat perembesan tenaga kerja, dan median upah.





Selain itu, khusus untuk upah minimum kabupaten/kota, penetapan upah minimum memikirkan perkembangan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.* (*Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 pasal 25).





Data sebagai dasar perhitungan bersumber dari lembaga statistik.





Nantinya data kemajuan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga statistik berwenang* termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). (*Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 pasal 25 ayat 5).





Penetapannya dijalankan oleh gubernur.





Upah minimum provinsi dan kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setiap tahunnya.





Namun, gubernur hanya dapat memutuskan upah minimum kabupaten/kota apabila:





  • Rata-rata kemajuan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada kala yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata kemajuan ekonomi provinsi.
  • Nilai perkembangan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir senantiasa faktual dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (*Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 pasal 27 dan 30)




Respons buruh





“Pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya untuk bagaimana rakyat menerima upah yang pantas, ini berlawanan dengan konstitusi dan UU ketenagakerjaan. Artinya benar UU Cipta Kerja itu bukan untuk rakyat tetapi untuk memperlihatkan karpet merah terhadap investasi. Dampaknya niscaya akan makin terjadi kesewenangan mengeluarkan uang upah terhadap buruh dan buruh kian dimiskinkan dengan skema pengupahan mirip itu.” Nining Elitos, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). (narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama