Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tes Urine Anggota Polri,Cegah Penyalahgunaan Narkoba


detakhukum.com,Jakarta-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempublikasikan surat Telegram Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota polri untuk menangkal terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan polri.





Surat telegram tersebut ditandatangani oleh  Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.





Iya betul (penerbitan surat telegram),kata Kadiv Propam  Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta,jumat (19/2)..





Surat telegram itu dikeluarkan menyusul insiden penangkapan kapolsek Astana Anyar kompol Yuni Purwanti yang disangka menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.





Kasus narkoba yang dikerjakan oleh kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa polri dimasyarakat.





Kaprikornus,untuk menghalangi terulangnya peristiwa serupa yang melibatkan anggota polri,maka Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini kepada anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.





Melakukan razia narkoba di daerah-kawasan yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota polri,memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba,BNN sentra dan tempat.





“Pengawasan dan training dari atasan maupun rekan kerja dengan menunjukkan anggota yang mulai berperilaku negatif mirip malas apel,kinerja menurun,tidak memperhatikan penampilan,menutup diri terhadap lingkungan,emosional dan terjadi konflik rumah tangga,ungkapnya”.





Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya wacana efek negatif penyalahgunaan narkob dan ragu-ragu bagi yang melanggar adalah berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.





Pengutan kegiatan pelatihan rohani dan mental dan perlindungan arahan pimpinan dikala apel kepada jajaran perihal dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan tidak yakin bagi yang melanggar,kata Ferdy Sambo yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim polri ini.





Selanjutnya kata dia,untuk anggota yang terindikasi selaku korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.





Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggot atau PNS polri maka akan diberikan penghargaan.





Mempercepat penertiban keputusan PTDH (Pemberihentian Tidak Dengan Hormat) terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH  pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,tutupnya.(ant/dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama