Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Asabri Tahap I Ke Jpu


detakhukum.com,Jakarta– Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas kasus tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus praduga korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu,nilai aset tersangka yang disita oleh penyidik belum memadai menutup kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya Minggu,(2/5) menyebutkan sesudah dilimpahkan Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 berkas masalah tersebut.

“Penelitian berkas masalah tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil,”kata Leonard.

Ia menyebutkan,penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam rentang waktu 14 hari.

Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap,maka jaksa peneliti atau penuntut biasa akan mengembalikan berkas masalah disertai isyarat untuk dilengkapi.

“Berkas masalah tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”kata Leonard.

Berkas masalah atas nama sembilan orang tersangka,yaitu ARD sebagaiDirut PT Asabri kala tahun 2011 hingga dengan Maret 2016,
SW sebagaiDirektur Utama PT. Asabri abad Maret 2016 sampai dengan Juli 2020,BE sebagaiMantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT.Asabri era 2013 hingga dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

Berikutnya,IWS selaku Kadiv Investasi PT.Asabri kurun Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP sebagaiDirektur Utama PT. Prima Jaringan,BTS selaku Direktur PT.Hanson Internasional,HH sebagaiDirektur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas kasus tersebut,pasal sangkaan yang dipraktekkan terhadap para tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Sementara itu,penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilaksanakan disaat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum meraih nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindakan melawan hukum korupsi di PT Asabri yang meraih Rp23,73 triliun.

Hingga sekarang nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru meraih Rp10,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan,pencarian aset masih dikerjakan.

Menurut dia,pelimpahan tahap pertama Asabri untuk menawarkan peluang kepada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.

“Ini nanti hasil diskusinya kami lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut lazim,dari situ kami lihat juga termasuk kan masih ada waktu ini untuk mengejar aset,”ungkap Febrie.

Febrie juga mengungkapkan,karena tersangka Asabri sama dengan tersangka Jiwasraya, sehingga banyak aset-asetnya yang disita di Jiwasraya.

“Tetapi memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang aset-asetnya banyak yang telah kita sita disaat tindakan melawan hukum Jiwasraya,”tutur Febrie.

Dalam masalah ini,penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari masalah Jiwasraya.

Dari sembilan tersangka Asabri.Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam masalah korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu,Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak kriminal pencucian duit (TPPU) terhadap tiga tersangka,yaitu Benny Tjockrosaputro,Heru Hidayat,dan Jimmy Sutopo (red).



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama