detakhukum.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut masalah prasangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan,terkait masalah ini,pihaknya menyelidiki 3 orang selaku saksi.
“Pertama FP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Recapital Asset Management.Kedua FB mantan Fund Manager PT Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020).Saksi diperiksa terkait pendalaman manajer investasi,”kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta,Selasa (8/6/2021).
Sementara saksi ketiga kata Leonard,ialah TS selaku Wiraswasta,saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menunjukkan informasi guna kepentingan penyidikan ihwal sebuah kasus pidana yang didengar sendiri.
“Ia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna mendapatkan fakta hukum perihal tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri. Pemeriksaan saksi dikerjakan dengan memperhatikan protokol kesehatan perihal pencegahan penularan Covid-19,”tutupnya.
Sekadar isu,sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus prasangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Sembilan tersangka tersebut yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri kala Maret 2016-Juli 2020; Letjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri era Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian,Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru ialah tersangka dalam masalah korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.(dth)
Sumber stt.ac.id