Kenapa Perusahaan Blockchain (Public Fundraising) Dihentikan Berbadan Hukum Pt ?

Ya ini pertanyaan yang sering ditanyakan. Kenapa perusahaan blockchain Indonesia mirip Vexanium Foundation memiliki tubuh aturan yayasan ? lebih spesifiknya, perusahaan blockchain yang melakukan penggalangan dana public tanpa lewat denah tradisional.


Baca juga : Perusahaan blockchain di Indonesia


Kenapa bukan PT ?


Jawabannya yaitu bila badan aturan PT, kalau melakukan penggalangan dana ke publik, sebaiknya melakukan fundraising lewat prosedur  tradisional, misalnya crowdfunding atau initial public offering (IPO) di bursa saham.


Namun startup crypto atau blockchain lazimnya melakukan fundraising dengan mem-bypass regulasi yang ada (contohnya regulasi sekuritas), dengan alasan “desentralisasi” sehingga SEC -regulator USA mengeluarkan peraturan bahwa startup crypto yang melaksanakan fundraising lewat bagan token, harus memenuhi Howey Test.


Howey test sering digunakan apakah suatu token termasuk sekuritas apa bukan :


a contract, transaction or scheme whereby a person invest his money in a common enterprise and is led to expect a profits solely from the efforts of the promoter or the third party


Elemen dari howey test yakni selaku berikut :



  1. Investment of money

  2. Common enterprise

  3. Expectation of profits

  4. Reliance on efforts of others (promoters)


Jika ke empat komponen di atas tercukupi (harus 4 bagian), maka dianggap sebagai sekuritas dan kalau melakukan fundraising public, harus lewat mekanisme tradisional.


Nomor 2 : “common enterprise” bisa diartikan berbadan hukum PT. Itulah kenapa jika Anda lihat kebanyakan blockchain platform menggunakan tubuh hukum yayasan non profit biar tidak terkena peraturan sekuritas, selain alasannya adalah blockchain merupakan “platform” permissionless yang memungkinkan siapa pun membangun aplikasi di atasnya tanpa mesti di banned atau disaingi oleh pemilik platform (mungkin Anda familiar kompetisi antara Google VS Yelp, Twitter yang mematikan API twitter client pihak ke 3). Atau mungkin Anda pernah dengar kenapa messengger gres Signal tidak mengcollect data user mirip halnya Whatsapp, salah satu jawabannya adalah alasannya mereka berbadan hukum non profit.


Terkait dengan nomor 4 : reliance on efforts of others (promoter) , pihak SEC juga berulang kali menyampaikan perumpamaan “sufficient decentralization”, yang berarti token tersebut tidak cuma diatur 1 pihak tertentu, pergerakan harga tidak tergantung pada 1 pihak saja, pengerjaan aplikasi tidak dikerjakan oleh penerbit token saja, namun ada pihak lain yang turut membuatnya, (semestinya) tergolong juga dalam governance atau pembuatan keputusan. Oleh alasannya adalah itu ada istilah “miner” atau block producer yang turut melakukan governance dan ikut membuat aplikasi.


 


Penjelasan lengkapnya mampu Anda baca di situs web SEC, framework investment contract analysis digital asset.


 


Informasi lain wacana blockchain


Memahami Fully Diluted Market Cap dari Token Crypto



 


Blockchain Untuk Melawan Monopoli Digital Sedang Dipelajari Oleh Regulator



 



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama