Ketua Komite I Dpd Ri Fachrul Razi,Minta Kemendagri Kerjakan Penilaian Terkait Tawaran Pemekaran


detakhukum.com,Jakarta-Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi,dalam penutupan Rapat Kerja secara Virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,Akmal Malik,terkait perkembangan Pemekaran DOB dan RPP Detada dan Desertada,yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Khalik pekan lalu Selasa (02/02).





Fachrul Razi mengatakan,dalam raker tersebut menyimpulkan beberapa kesepakatan di antara Komite I DPD RI dan Kemendagri RI  melakukan pembahasan lanjutan perihal Draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.





Nantinya nasehat kedua Komite I DPD RI dan Kemendagri RI setuju untuk melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap proposal-usulan Pemekaran Daerah baik yang sudah disampaikan terhadap Pemerintah maupun yang disampaikan kepada DPD RI.





Dia menyertakan bahwa Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar menunjukkan hasil evaluasi terhadap kawasan otonom gres yang sudah berjalan selama ini.“Komite I DPD RI berharap Kemendagri RI segera menunjukkan hasil evaluasinya terhadap kawasan otonom baru yang telah berjalan selama ini,”ungkap Fachrul Razi.





Selanjutnya kata Fachrul Razi,dengan adanya penilaian tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah”seperti,efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,peningkatan kualitas pelayanan publik,meningkatkan tata kelola pemerintahan,peningkatan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah.





Termasuk memelihara etika-istiadat,tradisi budaya tempat,sebagaimana yang dikontrol didalam Bab VI Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (UU Pemda).





Dapat kita ukur dengan tingkat keberhasilan,bagaimana dampak untuk mencarikan solusi kepada permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini.





Dalam paparan,Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan,setidaknya terdapat 323 anjuran Daerah Otonomi Baru yang sudah disampaikan kepada Pemerintah. Usulan- usulan itu berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Didalam 323 tawaran tersebut juga terdapat 62 tawaran pemekaran tempat yang berasal dari Papua dan Papua Barat.





Sementara sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari banyak sekali tempat di Indonesia,menghendaki adanya percepatan pemekaran tempat,tetapi,ketika ini masih dalam status moratorium atau tidak boleh sementara,tutur Akmal Malik.





Senator komite I juga mempertanyakan dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi kepada pemekaran yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut.Juga dipertanyakan sejauh mana pertumbuhan terakhir penyusunan draft Peraturan Pemerintah ihwal Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.





Rapat Dengar Pendapat ini bermaksud ingin mendapatkan info terakhir perihal pertumbuhan Penataan Daerah yang telah berjalan sekian lama sejak UU 23 Tahun 2014 diterbitkan.





Dalam Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II),didampingi oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan Fachrul Razi (Ketua).





Hadir juga GKR Hemas (Yogyakarta),Agustin Teras Narang (Kalteng),Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar),Lily Salurapa (Sulawesi Selatan),Ahmad Sukisman Azmy (NTB),Abaraham Liyanto (NTT),Maria Goreti (Kalbar),Dewa Putu Ardika (Sultra),Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Filep Wamafma (Papua Barat),Otopipanus P. Tebay (Papua),dan Sabam Sirait DKI Jakarta,(Leo S).



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama