Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dukungan Keuangan Pemrov Jabar


detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilik tiga orang saksi terkait penyidikan prasangka korupsi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (30/3/2021).





Adapun yang diperiksa diantaranya mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 bernama Hidayat Rohani,Ganiwati dan Ineu Purwadewi Sundari.





Para saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan dana dukungan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan prasangka adanya aliran sejumlah duit ke aneka macam pihak,kata Plt Juru Bicara KPK dalam informasi tertulis,Rabu (31/3/2021).





Dalam penyidikan kasus ini,KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.KPK juga sudah menggeledah rumah milik pihak yang disangka terkait pada Selasa (23/3/2021). Rumah yang digeledah berlokasi di Lembang dan Kota Bandung,Jawa Barat.





Sebelumnya,KPK juga sudah menggeledah rumah di daerah Cimareme,Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,Minggu (22/3/2021).





Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berbentukbarang elektronik yang terkait dengan masalah,kata Ali.





Kendati demikian,KPK belum menyampaikan masalah secara detail dan pihak yang telah ditetapkan selaku tersangka.





Pengumuman tersangka,kata Ali,akan disampaikan saat KPK telah melaksanakan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. “Tim penyidik KPK dikala ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,”ucap Ali.





KPK memutuskan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat wacana konstruksi perkara,alat buktinya,dan akan diterangkan siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. “Namun demikian,sebagai bentuk keterbukaan informasi,kami memastikan setiap kemajuan penanganan masalah ini akan kami sampaikan terhadap penduduk ,”ujarnya.(kps/red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama