Kpk Cecar Edhy Prabowo Dugaan Pemikiran Uang Dari Eksportir Benih Lobster


detakhukum.com,Jakarata– Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) tentang dugaan pemikiran uang dari aneka macam eksportir benih lobster.





Penyidik KPK,menyelidiki Edhy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan dalam penyidikan perkara suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak,usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.





Penyidik KPK mendalami terkait praduga ajaran uang dari aneka macam pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya,kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di gedung KPK Jakarta,selasa (29/12/2020).





Menurut beliau,penyidik juga mendalami pengetahuan Edhy mengenai mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih lobster tersebut.





Sampai sekarang KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut,diantaranya Edhy Prabowo (EP),staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus wakil ketua pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga ketua pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Mista (APM),dan Amiril Mukmin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribi Edhy.





Berikutnya,pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD),staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF),Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).





Edhy diduga mendapatkan suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapt penetapan izin ekspor benih lobster memakai perusahaan (forwarder) dan ditampung dalam satu rekening sampai mencapai Rp.9,8 miliar.





Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang dikala ini jadi penyedia jasa kargo satu satunya untuk ekspor benih lobster itu,berikutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK,yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp.9,8 miliar





Setelah itu,pada 5 Nopember 2020,Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp.3,4 miliar yang didedikasikan bagi kebutuhan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi,Safri dan Anreau.





Uang ini dipergunakan untuk belanja barang glamor oleh Edhy dan istrinya di Honolulu AS pada 21 hingga dengan 23 November 2020 sekitar Rp.750 juta dengan berupa jam tangan Rolex,tas Tumi dan LV,serta baju Old Navy.





Selain itu,sekitar bulan Mei 2020,Edhy juga disangka mendapatkan 100 ribu dolar AS dari Suharjito lewat Safri dan Amiril,kata juru bicara KPK.(dth/ant)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama