Libur Lebaran Tempat Wisata Di Kota Bogor Boleh Dikunjungi


detakhukum.com,Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pendatang dari luar Kota Bogor di kawasan aglomerasi Jakarta,Depok,Tangerang,dan Bekasi (Jadetabek) masih dibolehkan mengunjungi tempat rekreasi di Kota Bogor pada libur Hari Raya Idul Fitri 1422 H,tetapi wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen,swab antigen,dan swab PCR,dengan hasil negatif COVID-19.

“pemkot Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM (pemberlakuan pembatasan aktivitas penduduk ).Kalau dengan dasar Surat Edaran Walikota tentang PPKM masih berhubungan ,hadirin wajib menawarkan hasil tes negatif COVID-19,”kata Dedie A Rachim, Minggu (9/5).dikutip dari antara.

Kata Dedie A Rachim,menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Pemerintah Kota Bogor akan membuat surat edaran khusus kepada para pemilik kawasan rekreasi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor,Bima Arya sebelumnya menyampaikan,soal daerah rekreasi pada hari libur Idulfitri 2021,pemkot Bogor masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“pemkot Bogor juga sedang merumuskan aturan yang lebih detil dan rinci terkait kawasan rekreasi pada libur Lebaran,”kata Bima Arya,di Kota Bogor,Jumat (7/5).
pemkot Bogor,kata dia,merekomendasikan diberlakukannya syarat tes swab antigen dalam waktu 1×24 jam dengan hasil negatif untuk pendatang di tempat wisata,sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sentra hari libur Idulfitri,pada 13-16 Mei 2021.

Menurut Bima Arya,Pemerintah Kota Bogor juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait planning membuka atau menutup tempat rekreasi.

Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kawasan rekreasi selama libur Lebaran,maka Kota Bogor juga akan melaksanakan hal serupa.Kami masih nunggu kebijakan dari Jakarta,ujarnya..

Sementara itu,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak menutup kawasan rekreasi di Jakarta pada libur Idulfitri tahun 2021,meskipun diprediksi akan ramai dikunjungi warga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 81/SE/2021 perihal Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di periode Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

Surat Edaran tersebut,ditandtangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Gumilar Ekalaya,di Jakarta, Jumat,7 Mei 2021.

Menurut Gumilar Ekalaya,masih tingginya perkara kasatmata COVID-19 di Indonesia serta hadirnya varian baru virus corona dari mancanegara,sehingga diperlukan pembatasan aktivitas usaha pariwisata untuk pencegahan penyebaran COVID-19 tuturnya.(dth).




Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama