Mahfud Md: Revisi Uu Ite Untuk Hilangkan Multitafsir


detakhukum.com,Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.





“Itu semua untuk menetralisir multitafsir,menetralisir pasal karet dan menetralisir kriminalisasi,”ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring,di Kemenko Polhukam,Jakarta,Selasa (8/6).





Pasal-pasal yang akan direvisi,ialah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud,revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat.





Namun,kata ia,revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.





“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu,alasannya UU itu masih mampu diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,”kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.





Mahfud juga mengungkapkan,keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan kesepakatan dari Presiden Joko Widodo.





“Tadi kami melaporkan terhadap Presiden dan telah disetujui untuk dilanjutkan (revisi),”ucap Mahfud.





Dia menyertakan,Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan risikonya akan secepatnya disampaikan ke DPR.





Tak cuma itu,surat keputusan bareng (SKB) tiga kementerian/lembaga,ialah Polisi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,dan Kejaksaan Agung,terkait dengan fatwa penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secepatnya diluncurkan.





“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan.Kami jadwalkan dalam ahad ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai,tinggal diluncurkan,kami sedang mencari waktu,”ujarnya.





Pedoman tafsir UU ITE ini,ujar Mahfud,akan dipakai sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.(dth/ant)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama