Ma’Ruf Amin Luncurkan Planning Agresi Nasional Pencegahan Berbasis Kekerasan


detakhukum.com,Jakarta- Wakil Presiden (wapres)Ma’ruf Amin meluncurkan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau dikenal dengan RAN PE,Rabu (16/6/2021).Peluncuran ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2021 ihwal RAN PE.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,aku nyatakan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, secara resmi diluncurkan,”kata Ma’ruf dikala peluncuran, Rabu (16/6/2021).

Dia berharap bahwa dengan adanya peluncuran ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.”Saya kehendaki peluncuran ini memperkuat akad semua pihak terkait untuk melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya.





Menurut Ma’ruf,diterbitkannya RAN PE ini sebab Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi,radikalisme dan ekstremisme yang berakibat hadirnya aneka macam insiden berbasis kekerasan. Hal ini secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan penduduk serta mampu mengancam ideologi juga tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara.





“Isu terorisme memajukan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas dilema-dilema internasional,regional,dan domestik,”tuturnya.

Selain itu,dia juga menyebutkan bahwa tujuan RAN PE adalah untuk memajukan tunjangan hak atas rasa kondusif warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.”Ini sebagai bagian dari pelaksanaan keharusan negara kepada hak asasi insan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”ungkap wapres Ma’ruf Amin.(dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama