Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim: Cpns Guru Tetap Ada


detakhukum.com – Setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan meniadakan rekrutmen CPNS untuk deretan guru, baru-baru ini, Mendikbud Nadiem Makarim pun angkat bicara.





Nadiem mengatakan, pembukaan deretan guru dalam rekrutmen CPNS akan tetap ada.





Melalui laman Instagram miliknya @nadiemmakarim, Selasa (5/1), Nadiem mengatakan bahwa ada kesalahpahaman yang beredar mengenai formasi guru ASN.





“Ingin aku koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi deretan CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem, dikutip dari unggahan Instagramnya.





“Saya menegaskan bahwa deretan CPNS Guru ke depan akan tetap ada alasannya adalah kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” lanjutnya.





Kendati menyatakan hal ini, Nadiem membenarkan bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer hingga dengan kapasitas satu juta melalui jalur PPPK.





“Kami mendorong supaya para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi GUru (PPG) melamar menjadi guru PPPK. KInerja yang baik selaku guru PPPK nantinya akan menjadi usulanpenting kalau guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” tulisnya.





Dalam unggahan yang sama Nadiem juga memutuskan bahwa pihaknya dan Kemendikbud akan terus memperjuangkan supaya para guru menerima kesempatan untuk memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.





Sementara itu dalam rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diedarkan Selasa (5/1), disebutkan bahwa rekrutmen 1 juta guru PPPK di 2021 untuk memenuhi kelemahan guru yang terjadi di banyak tempat akan tetap dilakukan.





Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, tergolong guru tenaga honorer klasifikasi 2 (eks-THK-2).





Rilis tersebut juga memuat bagan kerja PPPK, di antaranya jikalau PNS dikhususkan dalam penyusunan kebijakan lewat posisi manajerial seperti kepala sekolah, maka PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.





Namun, PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, sesudah menemukan izin dari Presiden.





Kepala BKN Bima Haria Wibisana sempat mengatakan, kalau nantinya posisi manajerial ini dibutuhkan, pemerintah akan tetap membuka lowongannya, pasti dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.





“Ke depan, pemerintah tetap akan membuka (CPNS guru), sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah,” tandas Bima. (CPI/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama