detakhukum.com,Jakarta-Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi planning Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sektor pendidikan melalui ekspansi objek PPN.
Misbakhun dalam informasi tertulisnya,di Jakarta,Sabtu (12/6) menyampaikan, sembako atau bahan pokok,sektor pendidikan,dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak.
Hal itu karena ketiga sektor tersebut ialah amanat konstitusi dalam rangka merealisasikan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
“Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN,pengaruhnya pada mutu pangan rakyat.Rakyat butuh pangan yang anggun agar mutu kehidupan mereka juga baik,”kata Misbakhun.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat planning pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan itu.
“Polemik yang terjadi dan penolakan keras di penduduk atas planning Kemenkeu ini sangat menghipnotis gambaran Presiden Jokowi dan pemerintahan yang diketahui sangat pro-rakyat kecil,”ujar Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang inspirasi Kemenkeu ihwal PPN sektor pendidikan alasannya pendidikan adalah simbol pembangunan huruf sebuah bangsa.
“Pendidikan itu menawarkan kualitas SDM sebuah negara.Kalau pendidikan hingga dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN,kualitasnya akan terpengaruh,”ungkap anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat ini.
Misbakhun menilai isi RUU KUP yang menampung planning pengenaan PPN kepada sektor pendidikan dan pangan justru pertanda Kemenkeu gagal menciptakan kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Alasannya,konstitusi mengamanatkan aneka macam sektor yang harus dijaga dengan semangat bersama-sama.
Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu juga mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi COVID-19 berlalu.
Menurut dia,alasan itu tidak rasional alasannya adalah hingga dikala ini belum ada satu pun andal atau forum terpercaya yang bisa memprediksi final pandemi COVID-19.
Seharusnya,kata Misbakhun,mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu punya ilham mewah global ihwal cara mengoptimalkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa mesti menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.
“Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyarankan supaya Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.
“Tarik dan revisi,alasannya adalah isi RUU KUP itu sangat tidak populer,”tuturnya.
Terkait polemik itu,Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6) menegaskan,rencana itu sifatnya internal,sehingga ia menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik.
Ia menentukan pemerintah masih akan konsentrasi memulihkan perekonomian balasan pandemi COVID-19.
“Situasinya menjadi agak kikuk sebab ternyata lalu dokumennya keluar,sebab memang telah dikirimkan kepada dewan perwakilan rakyat juga.Yang keluar sepotong-sepotong,”kata Sri Mulyani.
“Dari sisi adab politik,kami belum bisa menerangkan sebelum ini dibahas.Karena ini ialah dokumen publik yang kami sampaikan kepada dewan perwakilan rakyat melalui Surat Presiden,” kata dia tutupnya.(dth)
Sumber stt.ac.id