Moeldoko Terima Mandat Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Model Klb Sumut


detakhukum.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di The Hill Sibolangit, Jumat (5/3/2021).





Nama Moeldoko unggul dibanding Marzuki Alie sehabis keduanya bertarung lewat pemungutan bunyi atau voting secara terbuka.





“Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko selaku Ketua Umum Partai Demokrat kala 2021-2025,” ujar Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun seperti dilaporkan Kantor Berita ANTARA.





Melalui KLB tersebut, Marzuki Alie ditetapkan selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kurun 2021-2025. Jhoni juga menyatakan melalui keputusan ini bahwa nama Ketua Umum sebelumnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono telah dinyatakan demisioner.





Saat penetapan, Moeldoko belum ada di lokasi KLB. Moeldoko lalu hadir lewat sambungan telepon kepada salah seorang panitia. Setelah sempat melontarkan satu dua pertanyaan terhadap penerima KLB, Moeldoko pun mendapatkan keputusan itu.





“Dengan demikian, aku menghargai keputusan saudara. Untuk itu, aku terima menjadi Ketua Umum Partai Demokrat,” ucap Moeldoko.





Merespons hal tersebut, pengurus DPP Partai Demokrat menyatakan KLB Sumut ilegal dan inkonstitusional alasannya melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.





“Partai Demokrat memohon semoga Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional alasannya adalah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah” kata Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat. (ant/narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama