detakhukum.com,Bogor-Sekitar 15 tahun berpolemik,proses penyelesaian Gereja Nasrani Indonesia (GKI) di Kota Bogor akibatnya memasuki tahap gres.Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan rumah ibadah GKI terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh,Kelurahan Cilendek Barat Bogor.
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dikerjakan eksklusif Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Krisdianto di halaman GKI Jalan Pengadilan Bogor,Kelurahan Pabaton,Kecamatan Bogor Tengah,Minggu (13/6/2021).
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh,Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah,Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa,Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan.
Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi,Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro,Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf.Roby Bulan,perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor dan usul lainnya.
“15 tahun kita bahu-membahu mencurahkan energi dan fokus atas perjuangan untuk menyelesaikan pertentangan yang terus menjadi duri dari toleransi kita,keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,”ungkap Bima Arya.
Bima Arya menerangkan,banyak proses yang telah dilalui.Paling tidak ada 30 konferensi resmi,dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.Sehingga pada hari ini,kata Bima Arya,ialah bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk menentukan hak beribadah dari seluruh warga,tanpa terkecuali.
“Hari ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan.Hari ini yakni realisasi dari kesepakatan dan akad Pemkot untuk menyelesaikan dilema keperluan rumah ibadah bagi kerabat-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian,”ungkapnya.
Wali Kota menambahkan,selama 15 tahun kesannya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan.Menurutnya,tidak ada duduk perkara yang tidak mampu tertuntaskan dengan pihak atau komponen manapun.
“Saling menghargai,memelihara kesegaran dan kekeluargaan ialah keyword .Hasil ini juga yakni hasil kolaborasi dari semua pihak.Sejak 15 tahun yang kemudian,proses hibah yang hari ini dilakukan mustahil terjadi tanpa pinjaman warga di Kelurahan Cilendek Barat dan berkat jerih payah seluruh komponen Forkopimda,”katanya.
Tak cuma komponen Forkopimda,Bima Arya juga mengapresiasi tunjangan dan kinerja yang dilaksanakan Tim 7.Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag,Kemenkopolhukam,Kemendagri,Komnas HAM,Ombudsman,Setara Institute,serta organisasi lain yang peduli kepada hak penduduk sipil dan keleluasaan beragama.
“Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi.Perdamaian hanya mampu dibangun dengan kesetaraan dan saling mengerti,”ujar wali kota.
GKI: Ini Bukti Negara Hadir
Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto mengungkapkan,dalam pengadaan tempat ibadah gereja ini GKI mengutamakan kehadiran kasih dan damai makmur,baik bagi umat pengguna daerah ibadah maupun masyarakat sekitar.
“GKI sungguh menjunjung tinggi kearifan setempat sehingga tidak cuma memikirkan aspek hukum.Namun,aspek kekeluargaan dengan warga sekitar.Oleh karena itu GKI menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang memberi penyelesaian dengan menghibahkan lahan di Cilendek Barat karena ikhtiar menjajaki upaya membangun gereja di area Yasmin dengan aneka macam pertimbangan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,”ungkap Krisdianto.
“Hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor ialah bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan duduk perkara.Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang menjamin penerbitan IMB sesegera mungkin setelah semua standar tercukupi dan menjaga semoga warga GKI di Bogor Barat bisa beribadah dengan damai.Ini menambah bukti faktual bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi warganya.Terimakasih pertolongan forum negara menuju penyelesaian yang tenang ini,”ujarnya.
GKI,kata Krisdianto,juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor terutama Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya yang dengan perjuangan sungguh hebat tolong-menolong tim 7 GKI yang merupakan perwakilan resmi GKI dalam mencari penyelesaian atas masalah ini.
“Terimakasih terhadap para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor,warga Bogor khususnya warga RW 12, RT 04 dan RT 05 yang dengan ikhlas mendukung dan memberi peluang kepada GKI untuk membangun rumah ibadah di Cilendek Barat. Ini wujud konkret bahwa warga Bogor memiliki toleransi dan saling menghargai dalam menunaikan ibadah sesuai dengan iman masing-masing.
MUI: Bersyukur Atas Kemajuan yang Dicapai
Di tempat yang serupa,Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh menyampaikan, secara batiniah dirinya sungguh bersyukur sekali atas pertumbuhan yang sudah kita capai dalam proses solusi polemik yang terjadi selama ini.
“Saya sangat bersyukur alasannya adalah aslinya Bogor itu adalah kota spiritual,kota rohani,kota yang didirikan oleh para kekasih Allah,para kekasih ilahi,entah beberapa ratus tahun,bahkan ribuan tahun lalu.Kalau kemudian ada riak dan gangguan,aku yakin itu bukan DNA-nya orang Bogor.
Menyembah sang pencipta yaitu hak siapapun.Sang pencipta sudah membuat jalan-jalan menuju diri-Nya.Mari kita pundak membahu dimanapun rel yang kita pijak untuk saling berafiliasi,untuk saling berlomba dalam kebaikan,”ujar Kyai Toto.
Mendapatkan Rekomendasi dari FKUB
Sementara itu,Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah menyampaikan,sejak 2017 FKUB diminta untuk berkomunikasi dan menjajaki aneka macam macam solusi serta mediasi.
“Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB,ada tiga hal yang jadi pemikiran kami.Yang pertama ialah mesti tetap menjaga nilai-nilai HAM.Yang kedua,setiap diskusi,komunikasi dan juga mediasi yang dijalankan antara GKI,stakeholder,didalamnya tergolong pemerintah dan penduduk harus dilakukan secara setara.Negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap siapapun,”jelasnya.
Ketiga,lanjut Hasbullah,adalah bantuan kepada hak warga negara untuk mendapatkan peluang dan juga haknya beribadah di rumah ibadah.“Maka dari itu atas tiga prinsip ini kami dari FKUB Kota Bogor ingin memberikan bahwa terdapat solusi yang disampaikan antara pihak Pemerintah dan juga GKI serta stakeholder. Sejak 10 Mei 2021 kami melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 penunjang pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor,”kata Hasbullah.
“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat.Kemudian kami melaksanakan verifikasi lapangan,kroscek ke RW setempat, kelurahan sampai kecamatan.
Setelah itu kami kerjakan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah. Maka berdasarkan hal tersebut kami telah menyampaikan saran terhadap walikota bahwa penyelesaian terhadap pembangunan GKI di Jalan Abdullah bin Nuh di kelurahan Cilendek barat itu mendapatkan usulan dari FKUB Kota Bogor,kami juga menyampaikan usulan ini bersama Kemenag Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 menteri,”pungkasnya.(lan/dth)
Sumber stt.ac.id