detakhukum.com,Jakarta – Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital pada tahun 2024 dalam upaya memacu perkembangan ekonomi Indonesia,kata Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari Rabu (2/6)
Fiki dikala membacakan sambutan mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam webinar tentang digitalisasi UMKM mengatakan,dikala ini sebanyak 12,5 juta UMKM atau setara 19 persen dari total pelaku UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital.
Artinya,untuk menyanggupi target pada 2024 diharapkan 17,5 juta UMKM yang mesti didorong untuk masuk ke dalam ekosistem digital dalam tiga tahun ke depan. Sebagai gambaran pertambahan UMKM yang masuk dalam ekosistem digital,pada Januari 2020 sebanyak 8 juta atau 13 persen dari UMKM yang masuk ekosistem digital bertambah menjadi 12,5 juta pada 2021
Teten dalam sambutannya mencatat ada empat hal fundamental yang harus ditingkatkan oleh pelaku UMKM supaya mampu memasukan produknya ke dalam ekosistem digital, ialah literasi digital, kapasitas bikinan, kualitas produk, dan jalan masuk pasar.
“Yang pertama literasi digital itu sendiri. Data survei menawarkan 75 persen problem dalam keberlanjutan UMKM masuk e-commerce ialah kesiapan UMKM itu sendiri,terkait karakteristik dan budaya pedagang ,layanan purna jual,seperti pedagang susah dikontak,”kata ia.
Sementara untuk kapasitas buatan UMKM yang mesti ditingkatkan,pemerintah akan berupaya mengkoordinasikan factory sharing yang memungkinkan para pelaku perjuangan untuk bergabung bareng memanfaatkan pabrik yang ada sehingga tidak perlu modal besar.Untuk peningkatan kualitas buatan,Teten menilai ketika ini salah satu problem yang dihadapi oleh UMKM yakni produk yang tidak sesuai atau bermutu rendah. Pemerintah berusaha mempercepat kenaikan kualitas produk UMKM dengan pendampingan dari industri besar.
Sedangkan upaya dalam memajukan susukan pasar UMKM, amanah UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Pelindungan,dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanahkan 40 persen belanja pemerintah pada UMKM.
Teten menyebut telah ada 200 ribu UMKM yang masuk dalam metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kementerian BUMN juga mengharuskan perusahaan milik pemerintah untuk memakai barang dan jasa dari UMKM (dth)
Sumber stt.ac.id