Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronika Berlaku 2021


detakhukum.com,Jakarta-Penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021.Kepala Biro korelasi Masyarakat kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionl (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu.





Yulia mengatakan telah terbit peraturan Menteri ATR/kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 wacana sertifikat elektronik sebagai dasar pemberlakuan akta elektro.





Melalui peraturan tersebut,maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dikerjakan secara konvensional mampu dijalankan secara elektronik,baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data,ujar Yulia dalam siaran persnya selasa (26/1).





Setelah payung hukumnya terbit,kementerian ATR/BPN sekarang tengah mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan registrasi tanah secara elektronik.





Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri,tutur Yulia.





Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berbentukdata,informasi,dan atau dokumen elektro.Data itu merupakan data pemegang hak,data fisik,dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentiknya.





Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan dengan keamanan pendaftaran tanah elektronika.Sebab,penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektro ini dijalankan secara hebat,aman,dan bertanggung jawab.





Penyelenggaraan tata cara elektronik untuk pelaksanaan registrasi tanah ini nantinya akan mencakup pengumpulan,pengolahan dan penyajian data.Hasil penyelenggaraan metode elektronika itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronika,ungkap Yulia (Red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama