Perkara Penembakan Laskar Fpi: Apa Itu Unlawful Killing Yang Tergolong Pelanggaran Ham?


detakhukum.com – Pengusutan perkara penembakan laskar FPI terus bergulir. Setelah Komnas HAM merilis temuan pemeriksaan perihal indikasi Unlawful Killing kepada 4 laskar FPI, kini kasus tersebut memasuki babak baru untuk mengungkap tersangka pelaku dari pihak kepolisian.





Apa sih unlawful killing, dan kenapa masalah ini penting untuk diungkap?





Sebelumnya, pada 8 Januari 2021, Komnas HAM menginformasikan investigasi tewasnya 6 laskar FPI. Salah satu temuannya menyimpulkan: terjadi unlawful killing kepada 4 laskar FPI.





Unlawful killing atau extrajudicial killing yaitu pembunuhan yang dilaksanakan pegawapemerintah negara tanpa proses aturan. Ini bermakna merenggut hak hidup seseorang tanpa perintah pengadilan atau tanpa alasan lain yang dibenarkan secara aturan.





Dalam kasus tewasnya 4 dari 6 anggota laskar FPI, Komnas Ham mengungkap tidak ada upaya dari polisi untuk mencegah jatuhnya korban.





“Penembakan sekaligus kepada empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dijalankan untuk menyingkir dari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota laskar FPI. Peristiwa tewasnya 4 orang laskar FPI ialah kategori dari pelanggaran HAM. Oleh jadinya, Komnas HAM mengusulkan perkara ini harus dilanjutkan ke penegakan aturan dengan prosedur pengadilan Pidana guna menerima kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.”Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM (8/1/2021). (narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama