Presiden Batalkan Hukum Soal Investasi Miras. Tarik Ulur Kebijakan Seumur Jagung Terjadi Berkali-Kali


detakhukum.com, Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengontrol investasi industri minuman keras (Miras).





Rencana pemerintah mengembangkan industri minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua pun urung dilaksanakan.





Ini bukan pertama kalinya Pak Jokowi mencabut kembali peraturan yang telah dikeluarkan. Sebelumnya, dia juga pernah melaksanakan hal serupa, mulai dari pembatalan cuti bersama Idul Fitri hingga peniadaan kebijakan pembebasan napi korupsi.





Mengapa tarik ulur tata kelola kebijakan kerap terjadi?





Batal setelah terima masukan dan kritik ulama.





“Setelah menerima masukan-masukan ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya, juga masukan provinsi dan tempat, aku sampaikan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol dinyatakan dicabut.” ujar Joko Widodo (Siaran pers virtual, 2/3/2021).





Soal izin investasi miras, Wakil Presiden tak dilibatkan.





Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 perihal Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya menertibkan soal investasi minuman keras.





Polemik investasi miras ini jadinya dibahas secara empat mata antara Ma’ruf Amin dengan kepala negara.





“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres terkejut dikala mendengar gosip ramai mirip itu […]. Setelah hingga [akhirnya], dimantapkan lagi oleh Wakil Presiden (Selasa, 02/03/2021) ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana biar itu dicabut dan akibatnya memang Presiden telah [mencabut].” Ucap Masduki Baidowi (Juru Bicara Wapres, kompascom 2/3/2021).





Perpres mesti dibatalkan oleh perpres.





Pencabutan butir lampiran yang tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mesti diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut. Dengan demikian, maka duduk perkara pengaturan investasi minuman keras tersebut sudah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.





“Presiden harus mempublikasikan peraturan presiden gres yang berisis perubahan atas peraturan tersebut, utamanya menetralisir ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras.” Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara) (Antara/Narasi)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama