Presiden Joko Widodo Usikan Listyo Sigit Prabowo Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia


detakhukum.com,Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo kandidat Kapolri,telah mengantarsurat yang diantar langsung Menteri sekretaris Negara Pratikno ke dewan perwakilan rakyat RI semoga segera di proses Surat Presiden (Surpres) ihwal pencalonan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengambil alih Jenderal Polisi Idham Azis yang hendak pensiun pada 1 Februari 2021.





Kami menginginkan proses ini secepatnya ditindak lanjuti oleh DPR secepatnya,sebagaimana disampaikan Bu ketua dewan perwakilan rakyat  Puan Maharani 20 hari,kami harap lebih singkat dari itu supaya kita segera mendapatkan kepala kepolisian republik indonesia yang definitif,kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pertemuan pers usai mengantarkan surat Presiden kepada pimpinan DPR RI,Jakarta Rabu (13/1)





Pratikno juga berharap semoga dewan perwakilan rakyat menyepakati usulan dari Presiden Jokowi perihal kandidat kepala kepolisian republik indonesia untuk mengambil alih Idham Azis.





Tentu saja proses di DPR kami sungguh mengharapkan menyetujui apa yang sudah direkomendasikan oleh Bapak Presiden,kata Pratikno.





Dalam konferensi pers itu,ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pihaknya pada Rabu ini telah mendapatkan surat Presiden tentang nama calon kepala polri yakni komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Surpres itu bernomor : R-02/Pres/01/2021,yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Pratikno.





Puan menerangkan sesuai ketentuan dalam Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ihwal kepolisian RI,bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat RI.





Dalam memberikan pertimbangan atas kepala kepolisian republik indonesia ajuan Presiden,DPR RI akan memerhatikan aneka macam faktor dan dimensi yang dapat memberi iktikad bahwa kepala kepolisian republik indonesia yang diusulkan memenuhi standar,tuturnya.





Puan menyertakan,tolok ukur itu meliputi syarat administrasi,kompetensi,propesionalitas,dan kesepakatan dalam menemani pancasila,UUD Negara Republik Indonesia 1945,NKRI,dan Bhineka Tunggal Ika.





Selanjutnya berdasarkan ia,proses bantuan persetujuan akan dikerjakan sesuai prosedur internal DPR,diantaranya didahului dengan rapat pimpinan,rapat tubuh musyawarah,pemberitahuan ihwal masuknya surat presiden tentang pencalonan kepala kepolisian republik indonesia serta penunjukkankomisi terkait,adalah komisi III unrtik melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).





Hasil fit and proper test di komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk menerima persetujuan Dewan,ucap Puan Maharani.





Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 hari terhitung semenjak tanggal surat presiden diterima oleh DPR RI,tutup Puan.(dth)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama