Psbb Lagi, Bima Arya: Tiga Hal Saja Yang Mau Dipedomani Lebih Lanjut


detakhukum.com, Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya menyikapi keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak terkecuali di Kota Bogor.





Bima Arya menyampaikan, pemkot (Pemkot) Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena mesti ada tindakan yang terkoordinasi secara daerah guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).





“Kita merespon dengan sangat faktual. Di Bogor sendiri kita telah jalan dengan kebijakan -kebijakan itu, namun sempat kita penilaian terkait dengan jam operasional,” katanya di kediamannya, Rabu (6/1/2021).





Menurutnya, ada beberapa hal yang baru perihal penerapan pengetatan pembatasan. Pertama yaitu jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.





Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. “Ini artinya lebih minim dari (sebelumnya) 50 persen,” ungkapnya.





Ketiga yaitu Work From Home atau WFH dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.





Ia mengambarkan, di Kota Bogor tidak ada pergeseran karena semua sudah sama dengan kebijakan pemerintah sentra. Namun hanya tiga hal saja yang mau dipedomani lebih lanjut. “Yaitu wacana WFH, jam operasional mal dan pembatasan rumah makan dan restoran,” terang dia.





Bima Arya berharap pesan ini sampai ke masyarakat. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan suasana masih belum terkendali. Bahkan, keterisian rumah sakit penuh. “Kaprikornus masyarakat mesti senantiasa waspada, bahkan makin waspada, makin siaga,” tegasnya.





Sementara, saat dikonfirmasi kesiapan rumah sakit darurat Covid-19 dan vaksinasi di Kota Bogor, dia menyatakan akan segera dilakukan.





“Insya Allah tanggal 18 Januari paling lambat rumah sakit darurat ini siap untuk digunakan. Vaksin tanggal 14 Januari kick off di Kota Bogor, akan difokuskan dahulu terhadap 60 ribu warga Bogor atau 10 persen dari target penerima di usia produktif,” pungkasnya. (kbgr/dh)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama