detakhukum.com,Jakarta-Iman Fauzan Syarief (IFS) yang bergerak dibidang perjuangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (IT) yang mempunyai hak paten Aplikasi Server disangka dibobol oleh Telkom.
Sebelumnya Iman pernah diajak kolaborasi dengan PT.Telkom Indonesia untuk pengerjaan aplikasi server,sekaligus Telkom meminta harga penawaran dari Iman.Saat itu Iman mengajukan 5 milliar,namun pihak Telkom belum memutuskan harga,namun setuju pembuatan aplikasi server tetap dijalankan hingga final,dan sudah digunakan oleh PT.Telkom.
Tiba-tiba,pihak Telkom memutus hasil pekerjaan,sesudah mengenali segala termasuk rahasia arahan paswot yang ada di aplikasi server itu,sedangkan harga jasa penawaran pekerjaan belum terbayarkan.
Iman Fauzan yang jadi korban pembobolan pencurian pemakaian hak ciptaannya yakni, ”aplikasi server”dan kode sumber (source code) serta pembajakan,penipuan yang patut disangka dilakukan oleh Telkom Indonesia (Persero) yang telah menerima laba dari aplikasi ini.
Sempat masalah ini beliau melaporkan kemabes polri beberapa tahun yang kemudian,namun kasusnya diam ditempat sampai dikala ini ga ada kepastian.
Sejak tahun 2006,Iman menerima pekerjaan dari Telkom untuk pembuatan sistem berbasis Informasi dan Technologi (IT) salah satunya yaitu Customer Experience Management (CXM) yang telah digunakan sejak bulan September 2012,dan didirikan penggunaannya secara nasional pada bulan September 2014 oleh Direktur keuangan PT Telkom Indonesia,Honesty Basyir,Pada waktu itu.tutur Iman Fauzan dalam keterangan tertulisnya (17/5/2021).
Kata ia,pihak Telkom memerintahkan secara resmi untuk aplikasi CXM sebagai Tools Operasional Dunning dan Managing Proses Bank Incoming Payment serta selaku dasboard performance pengelolaan piutang usaha non POTS dan sudah menjadi sebuah majore application di DES,DBS dan DGS serta divisi Telkom regional 1 sampai regional 7 supaya dikerjakan akuisisi pengelolaannya oleh Telkom untuk mendapatkan sertifikat IT General Control dalam pengelolaan transaksi keuangan Telkom.
Dan sebelumnya,memang pihak Telkom meminta harga penawaran untuk migrasi CXM ke server resmi Telkom dan secara paralel pada tanggal 19 Agustus 2016,tetapi hingga dengan tanggal 18 Oktober 2016 tidak pernah ada kepastian pembayaran terhadap aku,sehingga aplikasi CXM server saya matikan,kata Iman.
Setelah CXM dimatikan ternyata pihak PT Telkom Indonesia secara membisu-diam disangka melakukan pembobolan aba-aba sumber yang sudah dikompilasi menjadi bahasa mesin.Serta pencurian server kawasan isyarat sumber CXM berada,parahnya lagi ada tindakan rekayasa ulang (reverse engineering),pembajakan dan penjiplakan fungsi CXM berdasarkan kode sumber yang dicuri,jelas Iman Fauzan.
Ini jelas pihak Telkom telah melaksanakan perbuatan melanggar aturan dan dia sudah mendzolimi aku,makanya aku pernah laporkan ke mabes polri namun mandek juga,kesal Iman.
Sedangkan pihak PT.Telkom malah menggugat saya selaku tergugat ke Pengadilan Niaga Jakarta,sidangnya telah berlangsung,dan saksi jago sudah didengarkan dalam persidangan dikala memberi informasi dan menguatkan bahwa yang berhak aplikasi server CXM itu yakni milik hak paten tergugat Iman.
Iman berhadap dengan bukti-bukti yang lengkap dan saksi andal yang menguatkan agar para hakim-hakim yang mengatasi perkara ini semoga nantinya diputus yang seadil adilnya,tanpa ada interfensi dari pihak manapun,pintanya.
Sejalan dengan somasi,Iman pernah menerima surat undangan dari Telkom,wacana review aplikasi CXM yang ditandatangani oleh OSM ES Collection and Debt Management,Octa Istiadi untuk hadir pada 10 Juli 2019 di Menara Multimedia lantai 1, Kebun Sirih Jakarta Pusat
Dengan melalui media,Iman Fauzan meminta dukungan dan penegakan aturan kepada Menteri Kemenkopolhukam Mahmud MD antara lain;
-Menegaskan status kepemilikan dari sistem CXM ialah milik Iman Fauzan Syarief sesuai dengan sertifikat pencatatan HKI CXM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor: 000116753. Dimana kepemilikan ini berlaku hingga 50 tahun semenjak ciptaan diumumkan pada 15 Desember 2013.
-Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menawarkan pemberian hukum kepada Iman Fauzan Syarief terhadap upaya bahaya fisik maupun mental yang dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia kepada dirinya.
– Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melaporkan pelanggaran aturan baik secara pidana maupun perdata oleh PT Telkom Indonesia cq. Direktur utama Telkom, Direktur Keuangan Telkom dan Direktur IT Telkom yang telah merugikan dirinya (IFS) dengan tidak ternilai harganya baik materiil maupun immateriil.
-Merekomendasikan terhadap pihak terkait untuk melaksanakan penyelidikan dan audit secara keseluruhan terhadap praktek-praktek revenue bodong dan pemolesan pembukuan keuangan yang sering terjadi di Telkom,tutup Iman.(red)
Sumber stt.ac.id