Komisi Iii Dpr Dukung Percepat Sahkan Ruu Kuhp


detakhukum.com,Jakarta-Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana.

Herman menilai kitab undang-undang hukum pidana selaku induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring kemajuan zaman.

“Komisi III menyambut baik keinginan Pemerintah terkait RUU kitab undang-undang hukum pidana. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah selaku pengusul RUU KUHP untuk segera melaksanakan pembahasan lebih lanjut,”tutur Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta,Jumat (5/3).





Kata Herman,kitab undang-undang hukum pidana selaku induk hukum pidana pasti menjadi penting dalam menjawab dinamia tindakan melawan hukum yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman.

Dia menyertakan,aspirasi masyarakat terkait revisi UU nomor 19 tahun 2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) turut menambah krusial-nya pengesahan RUU KUHP.

“Bila karenanya revisi kitab undang-undang hukum pidana terwujud,ini akan menjadi penunjuksejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi memakai hukum yang diadopsi dari Belanda,”katanya.

Herman menyampaikan,apalagi jikalau melihat fenomena aturan ketika ini,seperti,contohnya, pemidanaan dalam UU ITE,aspirasi publik atas revisi UU ITE membutuhkan juga revisi pada kitab undang-undang hukum pidana utamanya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU kitab undang-undang hukum pidana supaya tidak terjadi disinformasi di penduduk ,sebab kurangnya sosialisasi menciptakan banyaknya berita negatif sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengukuhan RUU kitab undang-undang hukum pidana dinyatakan ditangguhkan beberapa waktu lalu.

Kami melihat Pemerintah sudah mulai melaksanakan kembali sosialisasi RUU KUHP dan hal ini pasti sungguh diperlukan supaya publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU KUHP, ucapnya.

Herman mengatakan,rencananya Pemerintah dan DPR akan terus melaksanakan sosialisasi RUU kitab undang-undang hukum pidana ke seluruh Indonesia untuk menerima masukan dari masyarakat lazim dan akademisi,contohnya,membicarakan hal-hal terkait “living law” atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang hendak dikontrol di RUU kitab undang-undang hukum pidana.

Sebelumnya,Menteri Koordinator bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengakuan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah lama.

Mahfud ketika menjadi keynote speaker atau pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU kitab undang-undang hukum pidana dan UU ITE,secara daring,di Jakarta,Kamis (4/3), menyampaikan,pentingnya resultante gres pada KUHP yang telah digunakan semenjak jaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini memastikan bahwa hukum berubah sesuai dengan pergeseran masyarakat (ubi societas ibi ius).Oleh alasannya itu,sudah saatnya UU hukum pidana yang telah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah,ujarnya.(Red)




Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama