Pelajaran Dari Jepang: Mengundurkan Diri Dari Jabatannya Alasannya Adalah Tertangkap Basah Melanggar Hukum


detakhukum.com – Berawal dari makan malam mahal. Makiko Yamada, juru bicara PM Yoshihide Suga, mengundurkan diri, Senin (1/3/2021). Sebelum mundur, Yamada mendapat banyak kritikan.





Penyebabnya, laporan Majalah Shukan Bhunsun pada Februari lalu yang menyebut Yamada bersama 11 pejabat lain pernah makan malam oleh Seigo Suga, putra sulung PM Suga, pada 2019.





Tiap orang dalam persamuhan itu dapat jamuan makan senilai 74.203 yen atau sekitar hampir Rp 10 juta.





Kata Yamada: cuma jamuan biasa.





Saat persamuhan berjalan, Yamada masih berstatus pejabat senior di Kementerian Komunikasi Jepang. Sedangkan Seigo Suga yakni seorang direktur di Tohokushinsha Film Corp, perusahaan yang memproduksi program untuk televisi satelit.





“Kami cuma mendiskusikan suasana lazim dunia penyiaran di jamuan tersebut. Saya rasa, kami membincangkan hal-hal lazim saja. Perusahaan beliau (Seigo SUga) tidak meminta apapun.” Makiko Yamada, Eks Juru Bicara PM Jepang (nhk.or.jp).





Bikin PM Jepang minta maaf.





Yoshihide Suga, bekas atasan Yamada sekaligus ayah Seigo meminta maaf atas skandal tersebut meski jamuan terjadi sebelum beliau menjabat Perdana Menteri Jepang.





Namun, Edano Yukio, pemimpin Partai Demokrat Konstitusional (CDP)-oposisi terbesar di Jepang-menganggap PM Suga tak pernah transparan soal masalah ini.





“PM Suga gagal memberi kami penjelasan. Dia malah terkesan menyingkir dari masalah tersebut.” Edano Yukio, Anggota Parlemen Jepang (nhk.or.jp).





Hukum di Jepang larang pejabat menerima kado.





Kode etik pejabat publik di Jepang melarang pegawai pemerintah menerima kado atau keistimewaan lain dari forum, perusahaan, atau individu lain, yang mampu dilihat sebagai upaya grativikasi.





“Pasal 3

Ayat 1

Pegawai pemerintah tidak boleh:

(i) menerima hadiah duit, barang (termasuk kado perpisahan, kado ucapan selamat, kado berkabung, penawaran bunga, atau hadiah lain yang setara dengan itu) dari pihak yang memiliki kepentingan.

(vi) menerima hiburan atau jamuan dari pihak yang memiliki kepentingan.”





Sumber: 





  • Kode Etik Pegawai Pemerintahan Jepang
  • NHK.or.jp
  • Narasi


Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama