Polisi Tahan 6 Anggota Ormas Hendak Kerjakan Penyerangan


detakhukum.com,Bogor-Polresta Bogor Kota menahan 6 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang akan melakukan penyerangan terhadap golongan ormas lainnya di Jalan Sholeh Iskandar Tanah Sareal,Kota Bogor.Dari tangan pelaku,polisi mendapati senjata tajam sampai bom molotov.





Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keenam anggota ormas tersebut masing-masing berinisial SP,TS,MR,SR,OI dan HH.Dua orang diantaranya merupakan provokator.





Kami sudah menangkap sebanyak 6 orang 4 yaitu pelaku menenteng senjata tajam yang akan melakukan pengrusakan kepada ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam.Yang selanjutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator,kata Susatyo,disaat Conferensi pers di areal parkir pasar TU Kayu Manis Tanah Sereal,Sabtu (27/3/2021).





Dia menerangkan,kejadian tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu ormas di daerah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021.Mereka dikenali telah menciptakan keonaran dengan melakukan perusakan posko ormas yang lain.





Para pelaku ini aben atribut dan penyerangan kepada ormas lain.Kami berupaya menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari insiden pada hari Rabu itu yakni oleh HH,ungkap Susatyo.





Alasan ormas itu hendak melakukan penyerangan alasannya adalah mendapat berita kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung.Lalu,HH dan OI selaku provokator menghimpun teman-temannya untuk sweeping.





Kaprikornus OI dan HH ini yakni kami kategorikan sebagai provokator yang berdasarkan sahabat-temannya untuk beraksi atas peristiwa yang terjadi di daerah Bandung.Tersangka ditangkap di tempat yang serupa di poskonya di Kayumanis,Kota Bogor,kata Susatyo.





Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam,3 buah bom molotov,6 tonglat kasti, ketapel dan lainnya.Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman optimal 10 tahun penjara.





“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruhnya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok penduduk termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama mempertahankan kondusifitas ini kurun pandemi,”tutur Susatyo.





Untuk meminimalkan kejadian serupa,Susatyo meminta kepada seluruh ormas di daerahnya untuk tidak memasang spanduk di tempat-daerah umum.Karena,simbol-simbol tersebut kerap memicu terjadinya keributan antar ormas atau golongan.





“Saya menghimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantornya di poskonya.Kami menghimbau segera dicabut yang berada di area-area publik alasannya menurut penilaian kami simbol-simbol itu acap kali menjadi pemicu kericuhan antar ormas.Dari pihak Kepolisian,TNI,Denpom dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor,”tegasnya.





Ditempat yang serupa,Wakil Wali Kota Bogor Dedie A.Rachim mengapresiasi langkah cepat penegakan aturan yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota secara masif dalam melaksanakan aneka macam operasi Kamtibmas yang berdampak kepada ketentraman dan keselamatan warga Kota Bogor.





Kami minta terhadap pimpinan ormas untuk merubah teladan kerja,menekankan untuk tidak unjuk kekuatan namun melaksanakan banyak sekali aktivitas yang lebih nyata dan berfaedah untuk saling bahu membahu semua,menciptakan Kota Bogor tenteram,kata Dedie.(red)



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama