Satpol Pp Tindak Skater. Sang Skater Dongeng Soal Insiden Itu Dan Kurangnya Arena Buat Main


⁣detakhukum.com, Jakarta – Video penindakan Satpol PP atas skater di trotoar kawasan Jl. M.H. Thamrin, jakarta, trend di media sosial. Publik pun melontarkan beragam opini merespons kejadian tersebut. Ada yang mendukung langkah-langkah Satpol PP, ada pula yang menganggap berlebihan.





Satpol PP sebut para skaters tubruk protokol kesehatan.











“Karena pada dikala patroli, anggota Satpol PP itu mendapati aktivitas sobat-sobat yang memakai skateboard itu bermain di trotoar tanpa menggunakan masker, berkerumun dan sebagainya. Sebenarnya kita ingin berikan edukasi supaya yang dibawa ini mampu ingatkan terhadap teman-temannya.” Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta (kompas,4/3/2021).





Buntut peristiwa ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanggil perwakilan skaters untuk berdiskusi di Balai Kota Jakarta dan meraih sejumlah akad, Kamis (4/3/2021).





Ada 7 poin kesepakatan dari diskusi tersebut:





  1. Tidak ada larangan bermain skateboard di trotoar Jakarta.
  2. Tidak ada aturan yang mengijinkan penyitaan skateboard oleh petugas kecuali bila papannya digunakan untuk tindak kejahatan.
  3. Beberapa skatepark di Jakarta akan direvitalisasi.
  4. Wajib mengutamakan pejalan kaki ketika bermain skateboard.
  5. Wajib mentaati protokol kesehatan.
  6. Dilarang melakukan pelecehan seksual terhadap pejalan kaki.
  7. Ikut menolong Jakarta lebih maju dan baik lagi.




Jakarta punya sejumlah skatepark, namun dianggap belum cukup.









Jakarta punya sejumlah wahana bermain skateboard, diantaranya Kalijodo Skatepark, Skatepark Dukuh Atas, Skatepark Flyover Pasar Rebo, dan Skatepark Flyover Slipi. Namun, fasilitas skatepark di Jakarta dianggap belum mewadahi.





“Kayak [skatepark] di Dukuh Atas, misalnya, itu seberapa besar, sih [tempatnya]. Yang main skateboard kan enggak cuma 10-20 doang. Bisa sekali main, apalagi jika sudah simpulan pekan, yang dari daerah lain [datang].” Tomi Boi (Skater).





Masalahnya, Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.





“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) cuma didedikasikan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 wacana Jalan Pasal 34 ayat 4.




sumber: Kompas, Tribun, Narasi.



Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama